{"id":535,"date":"2021-06-29T11:06:27","date_gmt":"2021-06-29T11:06:27","guid":{"rendered":"https:\/\/lppm.stikespemkabjombang.ac.id\/?page_id=535"},"modified":"2021-06-29T11:08:49","modified_gmt":"2021-06-29T11:08:49","slug":"layanan","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/lppm.stikespemkabjombang.ac.id\/index.php\/layanan\/","title":{"rendered":"Layanan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>HAK CIPTA<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ciptaan yang dapat dilindungi :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Arsitektur;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Peta;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Seni Batik;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Fotografi;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>DESAIN INDUSTRI<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Desain Industri yang didaftarkan<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>MEREK<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan\/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan\/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan\/atau jasa.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang\/jasa sejenisnya;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama\u00a0 pada pokoknya\u00a0 dalam\u00a0 peredaran\u00a0 untuk barang\/jasa sejenisnya.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>PATEN DAN PATEN SEDERHANA<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Paten Sederhana adalah Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Perbedaan Paten dan Paten Sederhana<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi\/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;<\/span><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>FORMULIR PERMOHONAN, PANDUAN DAN SOP<\/strong> dapat di download pada link :<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><a href=\"https:\/\/drive.google.com\/drive\/folders\/1VWwUhw8hl9N_gl9T-vc2f2BgtiYEOXpc\" style=\"color: #000000;\">https:\/\/drive.google.com\/drive\/folders\/1VWwUhw8hl9N_gl9T-vc2f2BgtiYEOXpc<\/a><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HAK CIPTA Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif&hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"class_list":["post-535","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lppm.stikespemkabjombang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/535","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lppm.stikespemkabjombang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/lppm.stikespemkabjombang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lppm.stikespemkabjombang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lppm.stikespemkabjombang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=535"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lppm.stikespemkabjombang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/535\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":538,"href":"https:\/\/lppm.stikespemkabjombang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/535\/revisions\/538"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lppm.stikespemkabjombang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=535"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}